Kota Malang - Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang memfasilitasi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam penggunaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), melalui kegiatan pendampingan dan pelaporan akun di Regent’s Park Hotel, Jumat (18/7/2025).
Sebanyak 100 perwakilan dari pabrik rokok di Kota Malang mengikuti kegiatan ini untuk mendapatkan pemahaman teknis terkait pendaftaran, pengisian data, dan pelaporan industri melalui SIINas yang merupakan platform resmi milik Kementerian Perindustrian yang mewajibkan pelaku industri menyampaikan data secara akurat dan tepat waktu.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa pelatihan teknis ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Perindustrian untuk mendorong tertib pelaporan bagi seluruh pelaku industri daerah.
“Hari ini kita lakukan bimbingan teknis pengisian SIINas. Ini merupakan arahan dari Kemenperin agar pelaporan industri dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, atau empat kali dalam setahun,” ujarnya.
Menurut Eko, pelaporan yang tertib dan terstruktur sangat penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri di daerah, khususnya Kota Malang, dapat terpantau oleh pemerintah pusat.
“Pengisian data ini sangat penting karena negara ini perlu pertumbuhan ekonomi yang besar. Maka, data dan dokumen riil di lapangan harus benar-benar terdata secara akurat,” tambahnya.
Eko juga mengakui bahwa saat ini masih banyak pelaku industri yang belum tertib dalam pengisian SIINas karena keterbatasan sumber daya manusia.
“Mungkin saat ini belum tertib karena SDM-nya belum terlatih. Pengetahuan tentang SIINas belum menyeluruh dan belum menjangkau semua industri di daerah. Maka pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan,” ungkapnya.
Beberapa data yang wajib dilaporkan melalui SIINas antara lain kapasitas produksi, data perusahaan, omzet, jenis usaha, dan lainnya. Karena sistem ini cukup detail, diperlukan pengalaman dan pemahaman teknis yang memadai.
“Untuk itu kami terus melakukan pendampingan. Nantinya, peserta pelatihan juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti bahwa mereka sudah memiliki kemampuan dalam mengisi SIINas,” ujar Eko.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Mereka memberikan materi teknis terkait pendaftaran akun, penggunaan fitur, dan tata cara pelaporan secara periodik.
Melalui kegiatan ini, Diskopindag berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku industri dalam meningkatkan daya saing sektor hasil tembakau serta mendukung pembangunan industri yang terencana dan berbasis data.
0 Comments