Kota Malang - Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari s.d. 30 April 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Beberapa hal itu yang disampaikan kepala OJK Malang, Farid Faletehan, Senin (26/5). Ditambabkannya, bahwa OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
"Sampai dengan 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan yang terdiri dari 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC," imbuh Farid.
Sedangkan 34.383 laporan, terang dia, langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504.
Lebih jauh Farid mengatakan, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
"Dalam kondisi saat ini, siapapun dapat terjebak oleh berbagai modus, yang ujung-ujunnya menjadi korban penipuan. Maka dari itu, hendaknya masyarakat lebih cerdas dan mawas diri dalam berbagai hal, terutama dalam bermedia sosial," pungkas Farid.(asa)
0 Comments