Kota Malang - Pada hari Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Bea Cukai Malang melaksanakan kegiatan rutin patroli darat. Kali ini sejumlah petugas menyasar kantor jasa ekspedisi di wilayah Kota Malang.
Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di salah satu jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono,kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 10 koli atau setara dengan 6.318 bungkus berisi total 124.844 batang tanpa dilekati pita cukai.
Demikian yang disampaikan kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya cukai Malang, Johan Pandores, Minggu (5/10).
Terhadap temuan tersebut, kata dia, tim melakukan penindakan dan membawa barang bukti ke Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut.
"Secara keseluruhan, dari hasil operasi ini, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 124.844 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp185.393.340,00 serta potensi kerugian negara mencapai Rp93.133.624,00.," imbuh Johan.
Keberhasilan ini, terang dia, menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara dan industri hasil tembakau yang sah.(asa)
0 Comments