Kota Malang - Wakil Walikota Malang, Ali Muthohirin secara simbolis menyerahkan surat hasil sidang perwalian anak kepada penerima sah perwalian di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) kota setempat, Kamis (28/8). Dari 40 pengajuan perwalian, kali ini 25 perwalian disidangkan dan disahkan oleh pengadilan agama.
Terlaksananya sidang terpadu perwalian ini merupakan hasil kerjasama dari kejaksaan negeri, pengadilan negeri, pengadilan agama, Polresta Malang kota serta perangkat daerah terkait di lingkungan pemerintah kota Malang.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemkot Malang bersama dalam menghadirkan legalitas dan perlindungan bagi anak yang membutuhkan perwalian secara hukum untuk menjamin hak-haknya dalam kehidupan sosial, pendidikan, dan kesejahteraan.
Sebagaimana diketahui bersama,
Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, di pasal 14, menegaskan bahwa setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri. Namun, apabila terdapat alasan hukum yang sah demi kepentingan terbaik anak, maka pemisahan dapat ditempuh sebagai pilihan terakhir.
Demikian yang disampaikan Wawali Ali kepada awak media usai menyerahkan hasil sidang perwalian tersebut. Menurutnya, ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga hak dan kesejahteraan anak sebagai amanah .
"Makna keluarga bagi seorang anak tidak dapat digantikan oleh apapun. Dari sisi sosial, budaya, psikologis bahkan agama, keluarga adalah tempat utama anak bertumbuh. Dalam perspektif ekologi anak, interaksi dan pengasuhan oleh orang tua maupun lingkungan terdekat sangat berpengaruh pada perkembangan fisik,psikis, dan sosial anak," jelasnya.
Namun, lanjut Ali, kenyataannya masih mendapati banyak anak Indonesia yang harus menghadapi situasi sulit. Seperti menjadi anak jalanan, pekerja anak, korban eksploitasi seksual, anak berhadapan dengan hukum, korban kekerasan, penelantaran, hingga yang terpaksa ditempatkan di panti asuhan.
Fenomena ini, lanjut dia, menjadi indikasi kuat adanya persoalan serius dalam keluarga. Keadaan anak yang terjebak dalam kondisi tersebut menunjukkan masih banyak keluarga yang membutuhkan dukungan dalam pengasuhan.
"Lembaga, komunitas, maupun program pemerintah memang sudah hadir memberi penguatan bagi keluarga rentan. Namun faktanya, angka kasus perlindungan anak belum menunjukkan penurunan signifikan. Oleh karena itu, mengetuk kesadaran seluruh pihak adalah hal yang mutlak," urai Ali.
Pemerintah, lembaga hukum, aparat keamanan, hingga masyarakat luas, semua memiliki peran penting dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak. "Kita tidak boleh berhenti berupaya, karena masa depan bangsa ini ditentukan oleh anak-anak yang
tumbuh sehat, bahagia, dan terlindungi," ungkapnya.
Lebih jauh Ali mengatakan, salah satu praktik baik yang terlaksana hari ini adalah sidang terpadu perwalian anak. Kolaborasi yang dihadirkan dalam kegiatan ini membuktikan bahwa perlindungan anak bukan hanya urusan satu institusi, melainkan tugas bersama yang melibatkan banyak pihak.
"Mekanisme perwalian ini adalah salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjamin perlindungan sosial bagi anak.
Melalui penetapan pengadilan, mekanisme ini menghadirkan pengasuhan alternatif berbasis keluarga pengganti yang sah dan
memiliki kekuatan hukum," imbuh Ali.
Hal tersebut, terang dia, tentu dengan tetap mengedepankan asas the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak. "Untuk itu, saya berharap melalui kegiatan ini akan menjadi media sinergitas lintas sektoral yang bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak kota Malang," tuturnya.
"Mari kita terus memperkuat kolaborasi dan komitmen untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak asuh, perlindungan, dan kesempatan tumbuh kembang yang terbaik.
Bersama kita wujudkan Malang sebagai kota yang ramah anak dan penuh kasih sayang," pungkas Ali. (asa)
0 Comments