Kota Malang - Satuan Samapta Polresta Malang Kota mendampingi enam pelajar yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri kota Malang, Rabu (13/05).
Keenam terdakwa dihadirkan bersama orang tua masing-masing, sebagai bagian dari pendekatan pembinaan yang menekankan tanggung jawab keluarga, edukasi hukum, dan pencegahan kenakalan remaja.
Semua terdakwa diproses karena melanggar Pasal 316 KUHP terkait meminum minuman keras yang memabukkan di tempat umum.
Demikian yang disampaikan Kabag Operasional Polresta Malang Kota, Wiwin Rusli. Ia menjelaskan bahwa pendampingan Satsamapta bertujuan memastikan proses hukum berjalan tertib sekaligus memberikan pembinaan agar para pelajar tidak mengulangi perbuatannya.
“Sidang tipiring ini sebagai sarana edukasi. Selain itu Kami terus aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan siap melakukan pembinaan agar para pelajar tidak kembali terlibat dalam perilaku yang merugikan.” ujar Kompol Wiwin.
Barang bukti yang disita berupa beberapa botol minuman beralkohol jenis arak, vodka mix, dan drum yang nantinya akan di musnahkan.
Enam terdakwa tersebut masing-masing berinisial TN (19), MYA (18), MAN (19),MFY (19), FRSN (18), dan RAR (17).
Majelis hakim menjatuhkan denda bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu, ditambah biaya perkara sebesar Rp1.000 untuk masing-masing terdakwa.
Sementara itu, Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Yoyok Ucuk Suyono, menjelaskan bahwa keenam pelajar tersebut sebelumnya diamankan saat patroli rutin, petugas menemukan mereka sedang mengonsumsi minuman keras di ruang publik.
“Mereka kami amankan saat anggota melakukan patroli dan menemukan aktivitas minum-minuman keras di tempat umum.” jelas Kompol Yoyok.
Tujuan kepolisian, selain melaksanakan tugas menegakkan aturan, juga berupaya memberikan efek jera, khusususnya para remaja, agar lebih memahami bahwa mabuk-mabukan dapat membahayakan diri sendiri, mengganggu ketertiban, dan berpotensi memicu tindak pidana lain.
Pendekatan yang dilakukan Polresta Malang Kota tidak berhenti pada proses persidangan, namun Setiap terdakwa juga membuat surat pernyataan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Orang tua juga dilibatkan secara aktif agar pembinaan berlanjut di lingkungan keluarga dan sekolah, sehingga para remaja memperoleh pengawasan dan pendampingan yang lebih baik.
Sinergi antara kepolisian, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi kunci dalam membentuk karakter generasi muda yang disiplin dan bertanggung jawab,
“Perlu kami tekankan, bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan pembinaan dan kepedulian terhadap masa depan generasi muda.” Tutup Kompol Wiwin.(asa)

Comments
Post a Comment