Puluhan SPPG Malang Belum Kantongi SLHS


Kota Malang - 
Hingga saat ini ada 75 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kota Malang dan dari jumlah tersebut sebanyaj 66 SPPG sudah beroperasi. Sebanyak 46 SPPG diantaranya sudah mendapatkan rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sedangkan 20 lainnya masih dalam proses karena ada beberapa hal yang harus diperbaiki.

Demikian yang disampaiokan kepala dinas kesehatan (Dinkes) kota Malang, dr.Husnul Muarif pada Kamis (2/4). Dari data tersebut, pihak akan mendampingi dan mendorong SPPG yang belum mengantongi SLHS sehingga kedepan semua dapat beroperasi dengan baik dalam melayani pelajar maupun pihak lain.

Yang mempunyain wewenang menerbitkan dokumen akhir SLHS  adalah Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), setelah sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari Dinkes

Dalam hal ini, terang pria berkacamata itu, pihak Dinkes hanya memberikan rekomendasi bagi SPPG yang telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut. Artinya, selama standar belum terpenuhi, rekomendasi untuk SLHS tidak akan diterbitkan yang juga akan berpengaruh pada penerbitan SLHS. 

Sedangkan terkait batas waktu pemenuhan standar tersebut, Husnul menyebut tidak ada tenggat khusus dari pihak Dinkes. Proses akan terus berjalan hingga masing-masing SPPG mampu memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Proses penerbitan rekomendasi SLHS dilakukan melalui serangkaian penilaian terhadap aspek higiene dan sanitasi dapur. Beberapa catatan perbaikan yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan kualitas mikrobiologi hingga alur pengolahan makanan,” imbuhnya.

Lebih lanjut dr.Husnul menyampaikan bahwa yang perlu diperbaiki sebagian besar terkait pemeriksaan kualitas mikrobiologi. Kemudian alur dari bahan masuk sampai dengan makanan didistribusikan. Misalnya proses pencucian, pengeringan, hingga penempatan wadah makanan atau ompreng yang harus memenuhi standart kebersihan.

Setelah SPPG mendapat SLHS, terang dia, maka pihak Dinkes akan terus memberikan pengawasan, sehingga predikat yang diperoleh SPPG tersebut dapat dijalankan dengan baik. Berjalannya waktu, apabila ada penilaian yang kurang baik atau ada yang tidak sesuai apa yang diamanahkan SLHS maka pihak Dinkes akan memberikan evaluasi. 

Dilansir dari laman resmi Badan Gizi Nasional (BGN), bahwa setiap SPPG yang baru beroperasi diwajibkan memiliki SLHS dalam waktu maksimal satu bulan. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka operasional dapur MBG dapat dihentikan sementara.

Selain standar higiene dan sanitasi, BGN juga mensyaratkan setiap SPPG memiliki sistem pengolahan limbah berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan kelayakan lingkungan dari aktivitas dapur MBG.(asa)

Comments