Kota Malang - Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas 1 Malang menandatangani nota kesepakatan dengan pemkot Batu, pada Kamis (26/2) di aula kantor Bapas setempat di Jalan Barito No 1 kota Malang. Kesepakatan yang dimaksud yaitu terkait pelaksanaan pidana kerja sosial klien dewasa dan pidana pelayanan masyarakat bagi klien anak.
Kesepakatan ini mengacu atau berdasar kepada UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Aturan tersebut mulai diberlakukan tanggal 2 Januari 2026. Dalam hal ini pihak Bapas diberi kewenangan dan dilibatkan dalam hal pidana alternatif yaitu dalam bentuk pekerja sosial.
Demikian yang disampaikan kepala Bapas Malang, Karto Rahardjo usai acara tersebut. Menurutnya, tidak semua narapidana mendapat pidana alternatif. Mereka yang mendapatkan hanya bagi para pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Penerima pidana pekerja sosial ini, terang Karto, ditempatkan di daerah asal yang bersangkutan, sehingga dalam hal ini pihak Bapas telah menandatangani kesepakatan dengan 7 kabupaten/ kota yang menjadi wilayah kerjanya. Yaitu kota-kabupaten Malang, kota Batu, kota-kabupaten Pasuruan serta kota-kabupaten Probolinggo.
Para (Teepidana) pekerja sosial ini, terang Karto, akan ditempatkan ditempatkan di sejumlah tempat dan sesuai dengan keahlian/ keterampilan atau bakat minat yang dimiliki. Misalnya tukang jahit, tenaga kesehatan, petani dan pedagang.
"Dalam menjalani hukuman alternatifnya ini, merekan akan didampingi oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas dan pengawasannta dari kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Kita saat ini mempunyai 37 PK dan 3.862 pekerja sosial," urai Karto.
Sementara itu, Wali kota Batu, Nurochman menyambut baik dan mengaku siap menjalankan aturan baru ini. Menurutnya, hal ini juga akan menjadi implementasi dan sosialisasi, bahwa ada KUHP baru serta ada perubahan fundamental.
"Dalam aturan ini ada opsi atau alternatif dalam memberikan hukuman. Jadi hukuman tidak sekedar kurungan tapi bisa didorong untuk kerja sosial. Sehingga diharapkan para nara pidana ini juga mempunyai kontribusi positif dan nyata serta tidak dijauhkan dari keluarganya," imbuh pria berkacamata itu.(asa)


Comments
Post a Comment