Kota Batu - Pada penghujung Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali mengukir prestasi gemilang dengan adanya penerimaan sertifikat dan penyerahan penghargaan terkait penyelamatan aset Pemkot Batu berupa PSU dan ruas jalan dan bidang tanah.
Gelaran tersebut dilaksanakan di ruang kerja Walikota Batu, pada Selasa (16/12) dan dihadiri langsung oleh Walikota Batu Nurochman, SH, MH dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Dr. Andy Sasongko, SH, M.Hum.
Hadir juga kepala seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PA PBB), Adhi Satyo Wicaksono, SH dan Devy Prahabestari SH M.Hum selalu asubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi DATUN kejari Batu, jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu Rudi Susanto, SH.
Selain itu, turut hadir pula, Drs. Zadim Efisiensi, M.Si selalu ekda Kota Batu, Asisten 1 Susatya Herawan, M.Si, Kadis Perkim Drs. Arief As Sssidiq, MH dan Dr. Eny Rachayuningsih, M.Si selalu epala BKAD Kota Batu.
Melalui seksi PA-PBB, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr. Andy Sasongko, SH, M.Hum menyampaikan jika Kejari hadir memberikan sumbangsih penyelesaian permasalahan asset yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Batu sebagai bukti nyata peran serta Kejaksaan.
"Hal tersebut juga termasuk mengurai problematika yang timbul pada pelaksanaannya dilapangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dibutuhkan pemenuhan legalitas asset," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) juga menyampaikan penulusuran aset dalam rangka pemulihan keuangan negara, transformasi kejaksaan melalui badan pemulihan aset menjadi tonggak baru dalam penanganan penelusuran aset baik yang berasal dari tindak pidana maupun aset negara lainya.
"Berdasarkan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah/ BMD yang efektif dan efisien dengan mengedepankan good govemance turut dapat meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan daerah dari masyarakat/ stakeholder," imbuh Andy.
Keberhasilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, kata dia, berawal dari penerbitan surat perintah kepada seksi PAPBB Kejari Batu untuk melakukan sosialisasi pada tanggal 26 November 2025 dan selanjutnya di tindak lanjuti oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan mengirimkan surat tertanggal 27 November 2025 perihal Permohonan Penelusuran Aset Pemerintah Kota Batu.
Sehingga Kejaro Batu telah berhasil memulihkan aset sejumlah 7 (tujuh) bidang dan dilanjutkan dengan pada hari ini penambahan 1 (satu) bidang dengan total aset sejumlah Rp.34.732.459.000,00 (tiga puluh empat milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta empat rarus lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan luasan 51.453 m/persegi atau 5, 1 Hektar.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, juga dilaksanakan penyerahan sertifikat hasil pemulihan aset serta penerimaan piagam penghargaan yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Batu kepada Kasi PAPBB Kejari Batu, Adhi S. Wicaksono, S.H., dan Kadi Datun Reynold, S.H., M.H.
Selain itu, piagam penghargaan juga diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu sebagai bentuk apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah terlaksana dengan baik dalam upaya pemulihan dan pengamanan aset Pemkot Batu.
Perlu diketahui, sebelumnya Kejari Batu melalui prestasi melalui Seksi DATUN) telah berhasil melakukan pemulihan keuangan/ kekayaan negara berupa penyelesaian permasalahan prasara, sarana, dan utilitas 12 (dua belas) perumahan sebesar Rp. 522.574.298.360,00.
Dengan demikian, terang Andy, sinergi yang terjalin antara Pemkot Batu, Kejari Batu dan didukung oleh Kantor Pertanahan Kota Batu dapat membawa manffat bagi masyarakat. Dengan harapan semoga adanya sinergitas dapat memberikan manfaat kepada semua khususnya masyarakat Kota Batu.(asa)

Comments
Post a Comment