Kota Malang - Di balik tampilan sederhana sebuah tempat potong rambut di kawasan Blimbing, Kota Malang, ternyata tersimpan praktik ilegal yang merugikan negara.
Tim Bea Cukai Malang berhasil membongkar aksi penjualan rokok dan minuman beralkohol ilegal yang dijalankan secara terselubung, pada Senin malam (6/10), sekitar pukul 20.00 WIB.
Demikian yang disampaikan kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, pada Jumat (10/10). Operasi ini, kata dia, bermula dari informasi masyarakat dan petugas Bea Cukai Malang pun bergerak cepat melakukan operasi penindakan di Jalan Polowijen, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Hasil pemeriksaan di lokasi mengungkap adanya penjualan Barang Kena Cukai tanpa dilekati pita cukai. Petugas mendapati 1.861 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, dengan total 16.760 batang," imbuh Johan.
Selain itu, lanjut dia, petugas juga menyita 21 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan C dengan total volume 12,60 liter. Keseemuanya tanpa dilekati pita cukai.
Barang bukti beserta pemiliknya, terang Johan, langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penindakan, ditaksir nilai barang mencapai Rp25.728.600,00 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp13.775.560,00.
"Penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, serta menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi," imbuhnya.
Dari penindakan ini, terang dia, diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan peringatan keras bagi pihak lain agar tidak mencoba melakukan kegiatan serupa.
"Dengan dukungan dan sinergi dari masyarakat, Bea Cukai Malang terus mengawal penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," pungkas Johan.(asa)
0 Comments