Surabaya - Pada Kamis, (9/10) bertempat di Dyandra Convention Center Jalan Basuki Rahmat No. 93105 Surabaya, telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan nota kesepakatan restorative justice, kesepakatan bersama pembangunan daerah, dan Focus Group Discussion (FGD) tata kelola pengadaan barang dan jasa di provinsi Jawa Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., beserta jajarannya, Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., serta Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur.
Penandatanganan nota kesepakatan restorative justice ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergitas antara kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.
Demikian yang disampaikan kepala seksi intelijen kejari kota Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH., Jumat (10/10). Melalui nota kesepakatan ini, kata dia, kejaksaan dan pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan kolaborasi yang efektif dalam penerapan prinsip restorative justice di tingkat daerah.
"Sehingga mampu mendorong terciptanya harmoni sosial serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang berbasis hukum dan keadilan," imbuhnya.
Kegiatan tersebut, lanjut Januar, sekaligus menjadi momentum penting bagi seluruh kejaksaan negeri se-Jawa Timur untuk memperkuat peran serta fungsi kejaksaan dalam mendukung program-program pemerintah daerah, baik melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya.
"Sinergi ini diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya
Melalui kegiatan tersebut, terang Januar, kejaksaan negeri Batu bersama jajaran Kejaksaan di wilayah Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan keadilan restoratif dalam penegakan hukum.
Selain itu, lanjut dia, guna membangun kerja sama yang harmonis dengan pemerintah daerah dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.(asa)
0 Comments